Pasca Libur ASN Diwajibkan Masuk Kerja Bupati Minta SKPD Kumpulkan Rekap Absen - Libur panjang hari raya Idul Fitri 1440 H telah usai. Senin, 10 Juni para ASN diwajibkan untuk kembali beraktivitas seperti sediakala dalam memenuhi kewajiban masuk kerja, menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur pada pasal 3 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Terkait hal tersebut, Bupati...